KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:55 WIB
Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Pengunjung menitipkan kucing peliharaannya di sebuah tempat penitipan hewan di Dumai, Riau, Minggu (16/4/2023). Permintaan jasa penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang lebaran di kota tersebut dari warga yang akan melakukan mudik dengan biaya jasa penitipan Rp35 ribu - Rp100 ribu per hari tergantung jenis kandang dan kelengkapannya. ANTARA FOTO/Aswaddy HamId/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perawatan hewan peliharaan alias pet shop. Hal ini dilakukan lantaran bisnis pet shop makin menjamur seiring dengan meningkatkan permintaan pakan hewan peliharaan.

Salah satu aspek yang disoroti kantor pajak adalah omzet usaha pet shop. KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, secara khusus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kondisi usaha pet shop, terutama perkembangan omzetnya.

"Bisnis pakan kucing ini terbilang menjanjikan. Bahkan toko ritel pun sudah menyediakan makanan kucing. Karenanya, perlu dilakukan KPDL," ujar account representative KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

KPDL kali ini, imbuh Rino, berfokus untuk menggali pemahaman tentang proses bisnis pet shop untuk memetakan potensi perpajakannya. KPDL sendiri dilakukan dengan mewawancarai pemilik usaha.

Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa tingginya demand terhadap pakan hewan peliharaan membuat omzet bisnis pet shop cenderung naik.

"Dengan kenaikan omzet dari bisnis pakan kucing ini, kami berharap setoran pajaknya juga makin meningkat," kata Rino.

Baca Juga:
Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 08:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Kamis, 28 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Kamis, 28 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Rabu, 27 September 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

WP Tak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia