KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:55 WIB
Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Pengunjung menitipkan kucing peliharaannya di sebuah tempat penitipan hewan di Dumai, Riau, Minggu (16/4/2023). Permintaan jasa penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang lebaran di kota tersebut dari warga yang akan melakukan mudik dengan biaya jasa penitipan Rp35 ribu - Rp100 ribu per hari tergantung jenis kandang dan kelengkapannya. ANTARA FOTO/Aswaddy HamId/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perawatan hewan peliharaan alias pet shop. Hal ini dilakukan lantaran bisnis pet shop makin menjamur seiring dengan meningkatkan permintaan pakan hewan peliharaan.

Salah satu aspek yang disoroti kantor pajak adalah omzet usaha pet shop. KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, secara khusus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kondisi usaha pet shop, terutama perkembangan omzetnya.

"Bisnis pakan kucing ini terbilang menjanjikan. Bahkan toko ritel pun sudah menyediakan makanan kucing. Karenanya, perlu dilakukan KPDL," ujar account representative KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

KPDL kali ini, imbuh Rino, berfokus untuk menggali pemahaman tentang proses bisnis pet shop untuk memetakan potensi perpajakannya. KPDL sendiri dilakukan dengan mewawancarai pemilik usaha.

Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa tingginya demand terhadap pakan hewan peliharaan membuat omzet bisnis pet shop cenderung naik.

"Dengan kenaikan omzet dari bisnis pakan kucing ini, kami berharap setoran pajaknya juga makin meningkat," kata Rino.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025