INDIA

Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:11 WIB
Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUMBAI, DDTCNews – Seorang eksportir ditangkap oleh unit antipengelakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari otoritas pajak India lantaran diduga memalsukan kredit pajak masukan (input tax credit/ITC) melalui pembentukan sembilan perusahaan.

ITC merupakan salah satu opsi dari layanan PPN yang memperbolehkan para pembayar pajak untuk mengklaim kredit atas pajak yang dibayar atas suatu pembelian. Eksportir yang ditangkap tersebut bernama Santosh Kumar Singh berusia 40 tahun.

“Singh mengoperasikan sembilan perusahaan ekspor dan 44 perusahaan yang difungsikan untuk menerbitkan faktur palsu dengan nilai ITC yang tergolong besar, tanpa ada perpindahan barang yang nyata,” sebut unit anti pengelakan PPN, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam investigasi otoritas pajak, sembilan perusahaan ekspor tersebut secara sengaja diciptakan untuk mengklaim ITC palsu. Hal ini terindikasi lantaran nama pemilik perusahaan tersebut memiliki nama yang sama dengan office boy dari perusahaan tersebut.

“Karyawan atau office boy tersebut tidak mengetahui bahwa mereka nama mereka dipakai sebagai pemilik perusahaan dan dibayar dengan gaji bulanan senilai Rs.10.000,” sebut unit antipengelakan PPN tersebut seperti dilansir freepressjournal.in.

Di sisi lain, Anggota Komite Pajak Barang dan Jasa India atau Goods and Services Tax (GST) Council saat ini tengah menggodok kebijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu di negara tersebut.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Saat ini, Pemerintah India tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekanisme registrasi pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktik kecurangan ini.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat registrasi pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu India dikutip dari indiatimes.com.

Selain itu, Pemerintah India juga akan memanfaatkan analisis data guna mengidentifikasi wajib pajak yang melakukan kecurangan. Identifikasi berbasis data akan ditindaklanjuti dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriksaan fisik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak yang tidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan akan diperiksa oleh petugas pajak sebelum dapat ditetapkan kembali untuk memungut PPN dari konsumen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M