AUSTRALIA

Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 17:25 WIB
Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Officec/ATO) menilai undang-undang antipenghindaran pajak terbaru akan memaksa 44 perusahaan multinasional mengembalikan AUD7 miliar (Rp70,54 triliun) setiap tahun atas penjualan ke Australia.

ATO juga mempertimbangkan untuk menerapkan pajak sebesar 40% atau yang dikenal dengan istilah Google Tax dalam mengatasi sejumlah perusahaan multinasional yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Wakil Komisaris ATO Jeremy Hirschhorn menegaskan UU tersebut memaksa perusahaan multinasional untuk merestrukturisasi operasional sekaligus menyadari aktivitas perusahaan dikenakan pajak di Australia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

“Perusahaan menghasilkan AUD7 miliar penjualan per tahun di dalam negeri, berdasar catatan tagihan perusahaan Australia. Nilai tersebut mengarah pada peningkatan pada pajak penghasilan (PPh) badan dan goods and services tax (GST),” ujarnya, Jumat (5/4).

UU anti penghindaran pajak sengaja dirancang untuk menghentikan perusahaan multinasional yang melakukan penjualan di Australia, tetapi membuat tagihan pajak kepada entitas luar negeri seperti contohnya ke Irlandia.

UU Diverted Profit Tax (DPT) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 akan diterapkan bagi perusahaan yang memiliki pendapatan global melebihi AUD1 miliar (Rp10,07 triliun) dengan tarif sebesar 40%.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Menurutnya, skema dalam UU DPT digunakan oleh otoritas pajak terhadap perusahaan multinasional yang sengaja merancang struktur internal perusahaan secara kompleks untuk menghindari pemajakan di Australia.

DPT bertujuan untuk memastikan pajak yang dibayarkan oleh entitas global dengan tepat mencerminkan substansi ekonomi dari kegiatan mereka di Australia.

Skema ini, seperti dilansir theguardian.com, mendorong perusahaan multinasional untuk memberikan informasi yang cukup kepada ATO agar memungkinkan penyelesaian sengketa pajak yang tepat waktu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda