CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Officec/ATO) menilai undang-undang antipenghindaran pajak terbaru akan memaksa 44 perusahaan multinasional mengembalikan AUD7 miliar (Rp70,54 triliun) setiap tahun atas penjualan ke Australia.
ATO juga mempertimbangkan untuk menerapkan pajak sebesar 40% atau yang dikenal dengan istilah Google Tax dalam mengatasi sejumlah perusahaan multinasional yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
Wakil Komisaris ATO Jeremy Hirschhorn menegaskan UU tersebut memaksa perusahaan multinasional untuk merestrukturisasi operasional sekaligus menyadari aktivitas perusahaan dikenakan pajak di Australia.
“Perusahaan menghasilkan AUD7 miliar penjualan per tahun di dalam negeri, berdasar catatan tagihan perusahaan Australia. Nilai tersebut mengarah pada peningkatan pada pajak penghasilan (PPh) badan dan goods and services tax (GST),” ujarnya, Jumat (5/4).
UU anti penghindaran pajak sengaja dirancang untuk menghentikan perusahaan multinasional yang melakukan penjualan di Australia, tetapi membuat tagihan pajak kepada entitas luar negeri seperti contohnya ke Irlandia.
UU Diverted Profit Tax (DPT) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 akan diterapkan bagi perusahaan yang memiliki pendapatan global melebihi AUD1 miliar (Rp10,07 triliun) dengan tarif sebesar 40%.
Menurutnya, skema dalam UU DPT digunakan oleh otoritas pajak terhadap perusahaan multinasional yang sengaja merancang struktur internal perusahaan secara kompleks untuk menghindari pemajakan di Australia.
DPT bertujuan untuk memastikan pajak yang dibayarkan oleh entitas global dengan tepat mencerminkan substansi ekonomi dari kegiatan mereka di Australia.
Skema ini, seperti dilansir theguardian.com, mendorong perusahaan multinasional untuk memberikan informasi yang cukup kepada ATO agar memungkinkan penyelesaian sengketa pajak yang tepat waktu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.