PMK 153/2020

Biaya Litbang yang Bisa Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Biaya Litbang yang Bisa Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Ilustrasi. Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan pemekatan ekstrak saat uji Lab obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 153/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci 5 jenis biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Sesuai dengan PMK 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan itu meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020.

Biaya litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi biaya yang berkaitan dengan 5 hal. Pertama, biaya yang berkaitan dengan aktiva selain tanah dan bangunan, berupa biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya penunjang aktiva tetap berwujud.

Kedua, biaya yang berkaitan dengan barang dan/atau bahan. Ketiga, gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan. Keempat, pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kelima, imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.

Adapun biaya atas kegiatan litbang tersebut dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan litbang. Namun, apabila biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal maka pembebanan dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.

Beleid ini juga menekankan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya aktiva tidak dapat diberikan untuk aktiva yang digunakan sebagai bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

Fasilitas pengurangan penghasilan neto tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh, Pasal 29A Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2010 s.t.d.t.d PP No.45/2019. Adapun PMK 153/2020 ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP No.45 Tahun 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 11:01 WIB

Super deduction ini bagus untuk menciptakan iklim penelitian di Indonesia, sehingga dengan pengurangan penghasilan bruto dapat menurunkan biaya dan meningkatkan cashflow untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP