PMK 144/2022

Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 11:30 WIB
Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa jenis biaya yang tidak dapat masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Biaya dan/atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Namun demikian, terdapat 4 jenis biaya dan/atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.

Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor; bunga; dan/atau dividen.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Lebih lanjut, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan tertentu.

Kedua, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali proceeds itu dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Nilai proceeds merupakan nilai yang diperoleh pembeli untuk disampaikan kepada penjual atas penyerahan barang.

Keempat, tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga barang tersebut. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak