KABUPATEN BANGKA TENGAH

Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juli 2021 | 06:00 WIB
Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

BANGKA TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Daerah Terpadu (Sipadat) dan Sistem Laporan Retribusi Online (Silaron) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan kedua aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah. Dengan kemudahan itu, dia menilai penerimaan daerah juga akan meningkat.

"Aplikasi ini salah satu upaya bersama dalam meningkatkan realisasi PAD, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Algafry mengatakan aplikasi tersebut akan memberikan tiga kemudahan kepada wajib pajak. Kemudahan itu meliputi akses data perpajakan, pelaporan data, dan pembayaran pajak daerah.

Dia menilai pelayanan dari konvensional menjadi digital juga membuat semua prosesnya makin efektif, efisien, dan akuntabel.

Algafry menyebut aplikasi Silaron dan Sipadat telah mengintegrasikan sistem di Bank Sumsel Babel, Kantor Pos, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bendahara penerimaan daerah. Dengan integrasi tersebut, proses bisnis yang melibatkan antarinsntansi juga akan makin mudah.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Setelah diluncurkan, pemkab akan mengevaluasi kedua aplikasi tersebut secara berkala. Evaluasi terutama dilakukan untuk melihat efektivitas aplikasi terhadap peningkatan PAD.

"Kami mengharapkan adanya perubahan pada PAD dan akan terus dievaluasi," ujarnya, seperti dilansir wartabangka.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya