KOTA SUKABUMI

Biar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bertambah, Ini Langkah Pemkot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 17:01 WIB
Biar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bertambah, Ini Langkah Pemkot

Ilustrasi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menjalin kerja sama untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan setoran pajak daerah ke kas pemprov. Menurutnya, pemkot mempunyai kepentingan karena berhubungan dengan dana bagi hasil yang akan diterima nantinya.

"Kerja sama seperti ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan di sektor pajak daerah. Nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan dana bagi hasil," katanya, dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Fahmi menuturkan kerja sama dengan Pemprov Jabar diperlukan karena masih adanya potensi peningkatan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hitungan pemkot, masih ada 12% potensi PKB yang belum dibayar masyarakat Kota Sukabumi, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jika intensifikasi pajak dapat dilakukan, aka nada tambahan pendapatan daerah. Fahmi menyebutkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) tergolong kecil sehingga kolaborasi dengan pemprov menjadi pilihan untuk meningkatkan penerimaan ke kas daerah lewat dana bagi hasil PKB.

"Bagi PAD Kota Sukabumi yang tergolong masih kecil, tentunya potensi pajak yang ada ini sangat berarti," terangnya.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar Dedi Sutardi mengatakan kerja sama dengan pemkot mempunyai sasaran utama memperluas saluran pembayaran PKB di masyarakat. Bapenda akan melibatkan koperasi tingkat desa sebagai salah satu saluran pembayaran pajak.

Melalui kerja sama ini, sambungnya, dana bagi hasil dapat meningkat dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp60 miliar. Jumlah tersebut masih memiliki potensi terus bertambah karena 119.000 kendaraan yang terdaftar di Kota Sukabumi belum seluruhnya membayar pajak.

"Nanti koperasi diberi kewenangan untuk menerima setoran PKB. Bekerja sama dengan BJB. Jika sudah siap, koperasi tersebut menjadi tempat penyetoran PKB," imbuhnya seperti dilansir dara.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?