KOTA MEDAN

Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 17:00 WIB
Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengawasi masyarakat saat belanja di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

MEDAN, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Utara meminta sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.

Penasihat APPBI Sumut Herri Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diminta antara lain seperti keringanan pajak reklame dan pajak parkir.

"Permohonan ini kami mintakan kepada wali kota mengingat Covid-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," katanya saat beraudiensi dengan wali kota, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Herri menuturkan pemberian insentif pajak reklame dan pajak parkir akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku usaha mal untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Selain insentif pajak, APPBI meminta kelonggaran waktu operasional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herri, mal perlu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB agar bisa pulih lebih cepat.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemerintah segera memberikan vaksinasi kepada pegawai tenant di mal. Para pegawai mal dinilai rentan tertular Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan pengunjung.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik usulan APPBI tersebut dan akan segera mempertimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomitmen membuat kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian masyarakat.

Mengenai vaksinasi, Bobby menyebut pegawai mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan divaksinasi. Meski demikian, saat ini pemkot masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 terhadap warga lanjut usia yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan, dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024