KP2KP NAMLEA

Bertemu UMKM, DJP Jelaskan Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 Maret 2022 | 16.00 WIB
Bertemu UMKM, DJP Jelaskan Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

NAMLEA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kepala KP2KP Namlea Syarifudin mengatakan sosialisasi dilaksanakan di Aula KP2KP Namlea pada 24 Februari 2022 dan dihadiri 11 orang wajib pajak UMKM. Dari sosialisasi tersebut, turut dibahas ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak.

“Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan sehingga tidak perlu membayar PPh Final 0,5%,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (6/3/2022).

Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis simulasi penyampaian SPT Tahunan 1770 secara e-filing menggunakan e-form. Wajib pajak juga dibimbing untuk melakukan praktek langsung pengisian SPT Tahunan secara e-filing.

Pada sesi bimtek tersebut, pelaksana KP2KP Namlea T. Ryeza Putra Anugrah menjadi pemateri. Tak ketinggalan, KP2KP Namlea juga menjelaskan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang hanya diadakan selama semester I/2022 ini.

Syarifudin berharap wajib pajak yang hadir dapat turut menyampaikan informasi PPS tersebut kepada para pengusaha lainnya sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

“Agar Bapak/Ibu yang hadir sosialisasi saat ini segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya sebelum jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2022,” tuturnya.

Untuk diketahui, PPS dan ketentuan peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan diatur dalam UU HPP. Adapun PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.