KEBIJAKAN CUKAI

Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:00 WIB
Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton melakukan aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023). Aksi dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup itu merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemui pelaku usaha untuk membicarakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan ekstensifikasi BKC akan memperhatikan 4 fungsi cukai terdiri atas pengendalian konsumsi, penerimaan negara, mengurangi eksternalitas negatif, serta menciptakan keadilan. Melalui ekstensifikasi BKC, diharapkan fungsi-fungsi cukai tersebut dapat tercapai.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

"Kalaupun nanti ini bisa dilaksanakan untuk plastik, itu adalah externality. Semoga dengan cukai ini dikenakan, akan bisa mengurangi konsumsi plastik," katanya dalam video yang diunggah Youtube DJBC, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

DJBC menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan cukai bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).

Iyan menjelaskan pemerintah ketika membuat kebijakan cukai akan selalu memperhatikan karakteristik dari instrumen tersebut. Oleh karena itu, ekstensifikasi BKC juga dilaksanakan secara hati-hati.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Wacana pengenaan cukai pada produk plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017. Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kemudian, pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun, tetapi direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD