Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang sebelum meningkatkan tarif PPN dari 11% ke 12%.
Jazilul mengatakan bila tarif naik, konsumsi masyarakat berpotensi turun. Akibatnya, kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak optimal terhadap penerimaan pajak. Tarif PPN baru bisa dinaikkan ketika daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat.
"Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal," kata Jazilul, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Menurut Jazilul, pemerintah tak bisa serta merta meningkatkan tarif PPN demi memenuhi kebutuhan pembayaran utang. "Pemerintah masih memiliki ruang untuk utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Jazilul.
Jazilul pun menegaskan pentingnya keberimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi.
Jazilul berharap pemerintah bisa tetap menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan negara tanpa perlu mengganggu roda ekonomi nasional. "Momentum tepat [untuk menerapkan PPN 12%] adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif," ujar Jazilul.
Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.