JAKARTA, DDTCNews – Tax center berperan strategis dalam sistem pajak Indonesia. Tax center perlu memperkuat perannya dalam bidang riset dan edukasi pajak.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan tax center merupakan mitra strategis bagi pemerintah, terutama otoritas pajak. Terlebih, secara demografi, mayoritas penduduk Indonesia saat ini adalah generasi muda. Mereka adalah calon potensial wajib pajak.
“Tax center kita harapkan bisa secara perlahan menjadi salah satu pusat informasi perpajakan, termasuk bagi future taxpayer,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk Revitalisasi Peranan Tax Center dalam Membentuk Generasi Muda Sadar Pajak, Kamis (28/7/2022).
Dengan tax center serta berbagai kementerian/lembaga terkait, otoritas pajak akan terus berupaya memperkuat edukasi pajak. Dalam program inklusi kesadaran pajak, pemerintah akan memberi edukasi pentingnya pajak tanpa harus menyampaikannya materi ajar secara langsung.
“Materi-materi bukan secara langsung, tapi tanpa terasa, oh, ada pajak yang digunakan bersama,” kata Nufransa. Simak pula Fokus Melihat Urgensi Edukasi Pajak di Indonesia.
Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax center menjadi pihak ketiga yang paling ideal dalam mewadahi kepentingan yang saling tarik-menarik antara otoritas pajak dan wajib pajak.
“Tax center ke depan harus kita tempatkan di posisi yang pas dengan perannya sebagai intermediaries,” tutur Darussalam.
Dalam acara yang diselenggarakan Tax Center Universitas Gunadarma tersebut, Darussalam mengatakan terkait dengan riset, tax center sejatinya dapat menjamin perumusan pajak yang partisipatif, pengelolaan fiskal yang kredibel, serta keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak.
Kemudian, sebagai bagian dari perguruan tinggi, tax center juga harus menguatkan peran dalam edukasi pajak. Pasalnya, edukasi pajak menjadi mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada otoritas pajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan.
Oleh karena itu, Darussalam berharap tax center juga mengambil peran penting dalam perubahan paradigma pembelajaran pajak. Perubahan paradigma tersebut bisa diimplementasikan melalui redesain kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia.
Paradigma pembelajaran pajak yang dimaksud, pertama, mempelajari pajak sebagai multidisiplin ilmu, termasuk bidang teknologi. Kedua, mempelajari pajak dengan perbandingan dengan negara lain. Ketiga, mempelajari pajak dengan studi kasus. Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak.
Darussalam menegaskan peran tax center perguruan tinggi tidak sebatas pada sosialisasi ketentuan pajak. Tax center, sambungnya, berperan membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan dan setara. Tax center juga menjadi mitra yang konstruktif bagi otoritas pajak.
Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Dharma Tintri Ediraras mengatakan selama ini tax center selalu menjadi mitra baik otoritas. Dia pun mengatakan pajak merupakan multidiplin ilmu.
“Mereka menyadari pentingnya pajak dan akhirnya bergabung dengan tax center dan menjadi relawan pajak. Itu dari berbagai jurusan,” katanya.
Selain itu, tax center juga mengemas berbagai edukasi pajak berbasis teknologi informasi. Hal ini menunjukkan pajak juga melibatkan beragam disiplin ilmu. Sebagai informasi, dalam acara itu juga ada peluncuran aplikasi laporan keuangan (LAKU) UMKM. (kaw)