KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera kembali mengimplementasikan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai bulan ini.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor properti dan real estat. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif tersebut masih dalam proses pengundangan.

"Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Susiwijono mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Meski demikian, insentif tersebut juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Baca Juga:
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Nilai insentif PPN DTP atas rumah ini akan mencapai Rp3,38 triliun pada 2023 dan 2024.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Susiwijono menyebut sektor properti memiliki kontribusi besar pada perekonomian, yakni mencapai 14%-16% PDB dan mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Kemudian, sektor ini juga menyumbang 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) pada pemda.

"Sehingga kalau kita sentuh sektor properti, yaitu real estat dan konstruksi, kita harap kuartal IV/2023 bisa didorong lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini