JAKARTA, DDTCNews – Perdagangan di pasar gelap (black market) kini masih sering terjadi. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan surat teguran kepada penjual barang di black market tersebut.
Enggartiasto mengatakan surat teguran hanya berupa imbauan, mengingatkan masyarakat bahwa transaksi di black market, pada dasarnya dilarang oleh pemerintah.
“Tanpa surat teguran pun, kegiatan jual beli barang black market pun jelas sangat dilarang. Kami pun tidak akan memberi izin pelaku usaha untuk menjual barang secara ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/11).
Ia mengungkapkan telah menegur sejumlah perusahaan e-commerce yang masih menjual barang di black market. Pasalnya, perusahan-perusahaan ini menjual telepon seluler secara ilegal.
Beberapa perusahaan yang mendapat teguran atas penjualan barang ilegal ini adalah raksasa market place di Indonesia, seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya.
Namun ia enggan menyebutkan jumlah kerugian negara atas penjualan maupun pembelian barang-barang black market. Enggar mengakui nominal tersebut hanya diketahui oleh perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut.
“Nominalnya hanya perusahaan e-commerce yang tahu, mulai dari nominal penjualan dan lainnya. Bahkan, disumpah pun mereka tidak akan mau mengakuinya,” pungkasnya.
Di sisi lain, penerimaan pajak akan turut menurun jika semakin banyak barang yang dijual melalui pasar gelap. Hal ini sekaligus menjadi tugas pemerintah untuk semakin memberantas aktivitas jual beli barang black market, serta meningkatkan penerimaan pajak. (Gfa)