PASAR GELAP

Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 16:06 WIB
Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

JAKARTA, DDTCNews – Perdagangan di pasar gelap (black market) kini masih sering terjadi. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan surat teguran kepada penjual barang di black market tersebut.

Enggartiasto mengatakan surat teguran hanya berupa imbauan, mengingatkan masyarakat bahwa transaksi di black market, pada dasarnya dilarang oleh pemerintah.

“Tanpa surat teguran pun, kegiatan jual beli barang black market pun jelas sangat dilarang. Kami pun tidak akan memberi izin pelaku usaha untuk menjual barang secara ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Ia mengungkapkan telah menegur sejumlah perusahaan e-commerce yang masih menjual barang di black market. Pasalnya, perusahan-perusahaan ini menjual telepon seluler secara ilegal.

Beberapa perusahaan yang mendapat teguran atas penjualan barang ilegal ini adalah raksasa market place di Indonesia, seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya.

Namun ia enggan menyebutkan jumlah kerugian negara atas penjualan maupun pembelian barang-barang black market. Enggar mengakui nominal tersebut hanya diketahui oleh perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut.

Baca Juga:
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

“Nominalnya hanya perusahaan e-commerce yang tahu, mulai dari nominal penjualan dan lainnya. Bahkan, disumpah pun mereka tidak akan mau mengakuinya,” pungkasnya.

Di sisi lain, penerimaan pajak akan turut menurun jika semakin banyak barang yang dijual melalui pasar gelap. Hal ini sekaligus menjadi tugas pemerintah untuk semakin memberantas aktivitas jual beli barang black market, serta meningkatkan penerimaan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Selasa, 09 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT