JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek besar yang butuh dukungan dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan IKN adalah pemberian insentif pajak bagi investor.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan insentif pajak memiliki peran vital dalam mendanai pembangunan IKN. Bambang mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta. APBN hanya berkontribusi sebesar 20%. Insentif pajak dianggap perlu untuk menarik minat pihak swasta.
Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur ketentuan pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN. PP ini mengatur tentang perizinan, fasilitas penanaman modal, kepabeanan dan cukai, serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Beleid ini disusun secara 'keroyokan' oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa PP.
Dalam PP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.
"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia,” ujar Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono dalam B-20 Summit tahun lalu.
Lantas, apa saja insentif yang diberikan melalui PP tersebut? Bagaimana menu dan daftar insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong investasi di IKN?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)