JAKARTA, DDTCNews—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar lembaga keuangan dan perbankan tidak menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menagih piutangnya ke nasabah.
Wimboh mengatakan OJK telah membuat kebijakan untuk merestrukturisasi atau menangguhkan pembayaran kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah, sektor informal, dan ojek online selama 1 tahun. Para nasabah juga bisa mendapatkan keringanan baik berupa pokok atau bunga.
“Kami imbau jangan gunakan debt collector, karena ini restructuring bisa dengan teknologi, online, sudah kami sediakan. Jangan sampai datang berbondong-bondong. Kalau memang [restructuring] dilakukan dengan konfirmasi dokumen, bisa dikirim,” ujarnya
Wimboh menambahkan untuk kredit di atas Rp10 miliar, kebijakan OJK adalah penilaian kolektabilitas diterapkan hanya dengan satu pilar, yaitu ketepatan membayar. Ini penting karena kalau pembayaran lancar, bank atau lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan, sehingga tidak memberatkan.
“Dengan mekanisme itu kami harapkan pinjaman masuk kategori lancar. Pada kondisi normal, penilaian kolektabilitas hanya dengan satu pilar ini tentu tidak bisa. Jadi ini ada dua sisi, baik peminjam maupun pemberi pinjaman akan mendapatkan insentif,” katanya.
Kebijakan berikutnya, lanjut Wimboh, apabila kreditnya lebih besar, maka restructuring bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank. Peminjam juga bisa mendapatkan pengurangan pokok atau bunga atas dasar kesepakatan tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.