JAKARTA, DDTCNews – Saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebelum peluncuran resminya yang diproyeksikan akan berlangsung pada Juli. Untuk sementara waktu, Kartin1 hanya diperuntukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.
Hal tersebut diakui oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. Pada awalnya, Kartin1 akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card, namun selanjutnya, Ditjen Pajak menyiapkan berbagai fitur di dalamnya.
"Kartin1 untuk karyawan Kantor Pusat Ditjen Pajak dulu. Prototype-nya nanti akan diterbitkan pada bulan Juli 2017, karena sekarang masih mempersiapkan infrastrukturnya. Sejauh ini, fitur Kartin1 masih sama seperti semula," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).
Kartin1 telah dipersiapkan untuk bisa menampung berbagai akun pemiliknya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dengan hanya membawa satu kartu saja. Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit.Â
“Untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait. Bahkan masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya," tuturnya.
Iwan menjelaskan Kartin1 merupakan salah satu inovasi Ditjen Pajak dalam mempermudah masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat merasa terbantu hanya dengan membawa Kartin1 yang bisa menggantikan beberapa kartu lainnya.
Hingga saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki penerbit Kartin1 yaitu Bank Mandiri, sehingga Ditjen Pajak hanya perlu memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. "Jika instansi lainnya mau berpartisipasi, tentu bisa saja, kami membuka pintu." (Amu)