JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (15/3) sejumlah media nasional ramai memberitakan tentang pajak di sektor perikanan. Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan perikanan tangkap membuat penerimaan pajak dari sektor ini sangat minim.
Kontribusi sektor perikanan hanya 0,001% dari keseluruhan penerimaan dari seluruh sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini justru bertolak belakang dengan gambaran bahwa Indonesia merupakan negara dengan sumber daya perikanan dan kelautan yang melimpah.Â
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 2.217 wajib pajak sektor perikanan masih ada 1.454 wajib pajak atau pengusaha perikanan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tidak hanya itu, bila dipersempit lagi untuk 200 besar pengusaha perikanan tangkap, baru 180 pengusaha yang lapor SPT.Â
Sri memaparkan pada 2015, penerimaan pajak dari sektor perikanan hanya sebesar Rp986,1 miliar, angka tersebut naik 24% dari tahun 2014 yang hanya menyumbang Rp795,2 miliar. Rendahnya nilai penerimaan tersebut disebabkan oleh maraknya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha kapal seperti pemalsuan kapasitas kapal hingga alih muatan di tengah laut.
Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan yang mengimbau para pengusaha perikanan untuk mengikuti program tax amnesty. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Bila beberapa saat lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerjasama dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kali ini Kemenkeu akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tahun ini, KKP akan menerapkan proses perizinan perpanjangan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) dengan sinkronisasi data Ditjen Pajak. Karena selama ini laporan keuangan yang dilaporkan saat perpanjangan SIKPI, tidak terintegrasi dengan Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar para pengusaha perikanan segera mengikuti program amnesti pajak dan segera memanfaatkan periode terakhir dari program tersebut sebelum pemerintah menegakkan aturan yang tegas. Menkeu mengingatkan penegakan akan dilakukan mulai 1 April 2017. Sedangkan berdasarkan data Ditjen Pajak, dari 200 wajib pajak besar pengusaha perikanan, baru sebanyak 147 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak kalangan muda untuk aktif menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, kaum muda harus meninggalkan jejak sejarah dengan berkontribusi pada program negara yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu. Politikus Partai Golkar yang menjadi salah satu inisiator UU tax amnesty itu menjelaskan, salah satu cara menyejahterakan rakyat adalah melalui distribusi APBN. Menurutnya, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN.
Ditjen Pajak menilai potensi peningkatan jumlah peserta dan penerimaan uang tebusan masih besar selama dua minggu terakhir program amnesty pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan potensinya masih banyak. Ken berharap masih ada yang ikut dari wajib pajak yang besar-besar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, per Selasa (14/3) wajib pajak peserta amnesti pajak baru mencapai 727.363 wajib pajak, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapai 32 juta wajib pajak.
Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji rencana penyederhaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Rencananya, pengisian data LHKPN dan SPT pajak akan disatukan ke dalam satu dokumen atau formulir. Ide ini muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menilai betapa ribetnya berbagai kewajiban administrasi yang harus dilaporkan oleh penyelenggara negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS). KPK sendiri sebetulnya sudah mempermudah pengisian LHKPN dari sebelumnya manual menjadi sistem online.
Aliran repatriasi pajak dari Singapura mendominasi total dana masuk hingga mencapai 59.50% atau sekitar Rp83,6 triliun dari total repatriasi program tax amnesty yang berasal dari luar negeri sebesar Rp140,5 triliun hingga akhir periode dua. Sementara itu, total deklarasi dari Singapura sekitar 75% atau Rp759.9 triliun dari total Rp1.012 triliun pada periode kedua. Duta besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya mengungkapkan sebenarnya masih banyak dana wajib pajak yang dapat direpatriasi dari negara tersebut.
Indonesia segera memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Kamboja. Ketentuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan juga diakomodasi di dalamnya. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki tax treaty dengan enam negara ASEAN meliputi Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam dan Vietnam. Sisanya, Kamboja, Myanmar dan Laos masih belum memiliki tax treaty dengan Indonesia. (Amu)