JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad resmi meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.
Sistem tersebut terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.
Peresmian dua aplikasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan OJK terkait dengan kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kedua aplikasi tersebut ke depannya akan saling bersinergi untuk mempercepat pembukaan akses data perbankan, khususnya hanya berkenaan dengan urusan perpajakan.
"Selama ini, pembukaan akses data perbankan setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan. Maka saat ini, melalui Akasia-Akrab, maka pembukaan akses data bisa dilakukan kurang lebih hanya dalam waktu 2 minggu saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).
Muliaman menambahkan nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun ruang lingkup MoU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: