APLIKASI AKASIA-AKRAB

Sistem Intip Data Nasabah Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Maret 2017 | 17.58 WIB
Sistem Intip Data Nasabah Resmi Diluncurkan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad resmi meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.

Sistem tersebut terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

Peresmian dua aplikasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan OJK terkait dengan kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kedua aplikasi tersebut ke depannya akan saling bersinergi untuk mempercepat pembukaan akses data perbankan, khususnya hanya berkenaan dengan urusan perpajakan.

"Selama ini, pembukaan akses data perbankan setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan. Maka saat ini, melalui Akasia-Akrab, maka pembukaan akses data bisa dilakukan kurang lebih hanya dalam waktu 2 minggu saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Muliaman menambahkan nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Adapun ruang lingkup MoU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

  1. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan OJK;
  2. Tukar menujar data dan infirmasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan antara Ditjen Pajak dengan OJK;
  3. Penyediaan akses bagi OJK dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan;
  5. Penerapan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, dan penagihan di bidang perpajakan melalui aplikasi elektronik.
  6. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
  7. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ditjen Pajak maupun OJK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.