PERU

Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Januari 2017 | 11.38 WIB
Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap
Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski. (Foto: Newyorker)

LIMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Peru telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur tentang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 17% dari semula sebesar 18%. Penurunan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski mengatakan penurunan tarif PPN tersebut berlandaskan pada keputusan legislatif nomor 1347. Hal ini juga sebagai bagian dari perwujudan kampanye politiknya saat pemilu presiden.

“Sesuai janji kampanye saya pada saat pemilihan presiden lalu, rencana pemangkasan tarif PPN akan dilakukan dari 18% menjadi 15%. Namun, perlu waktu lebih untuk merealisasikan rencana tersebut,” ungkap Presiden Kuczynski, Sabtu (7/1).

Kendati demikian, pengurangan tarif PPN tersebut hanya bisa diberlakukan jika sampai tanggal 31 Mei 2017 realisasi penerimaan PPN setidaknya mencapai 7,2% dari total produk domestik bruto (PDB).

Kuczynski menambahkan pemangkasan tarif PPN ini bertujuan untuk memperluas basis pembayar pajak dan merangsang konsumsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan penurunan tarif PPN secara bertahap. Pasalnya, Pemerintah Peru sedang mengendalikan defisit fiskal yang besar serta mengatasi permasalahan penurunan penerimaan pajak akibat pergantian pemerintahan.

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan penundaan pembayaran PPN selama tiga bulan tanpa dikenai penalti.

Jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.