PENGAMPUNAN PAJAK

Ditjen Pajak Disambangi Irjen Kemendikbud Daryanto

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Desember 2016 | 11.30 WIB
Ditjen Pajak Disambangi Irjen Kemendikbud Daryanto

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik dari kalangan pribadi, badan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga pemerintah. Seluruh wajib pajak bisa mendapatkan tarif terendah dan dihapuskan berbagai sanksi perpajakan atas kelalaiannya. 

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan program pengampunan pajak tidak hanya diperuntukkan kepada segelintir wajib pajak saja, namun seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Bahkan Irjen Kemendikbud Daryanto memanfaatkan program itu untuk memperbaiki urusan perpajakannya.

"Program tax amnesty ini merupakan solusi atas persoalan perpajakan yang belum sempat diselesaikan dengan benar. Program ini tentu berlaku bagi seluruh wajib pajak, bahkan termasuk juga pemerintah salah satunya seperti Irjen Kemendikbud," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Ia menyatakan kegembiraannya atas kedatangan Irjen Kemendikbud Daryanto yang mengikuti program pengampunan pajak pada hari ini Kamis (29/12). Keikutsertaan Daryanto menjadi salah satu bentuk bukti program itu berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Berlakunya program pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sejumlah wajib pajak yang masih lalai dalam mengurus perpajakan, sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan seluruh wajib pajak yang terdaftar dalam basis data Ditjen Pajak.

Program ini pun diharapkan meningkatkan basis data perpajakan khususnya pada sejumlah masyarakat yang belum menjadi wajib pajak. Penambahan basis data perpajakan juga terlihat sejak periode pertama program ini berlangsung.

"Peningkatan dan pembangunan kepatuhan atas perpajakan yang lebih diutamakan dalam pemberlakuan program tax amnesty ini dan berlaku bagi wajib pajak dari kelompok apapun, di sini semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah," tuturnya.

Prioritas pemberlakuan program ini di samping peningkatan basis data yakni dana penerimaannya yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun perekonomian nasional. Mengingat penerimaan negara sebagian besar berasal dari sektor perpajakan. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.