BALIKPAPAN, DDTCNews - Meski masih tergolong provinsi baru, namun dalam upaya mensosialisasikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan program tax amnesty, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup serius. Pemerintah daerahnya pun langsung turun tangan.
Dengan masih minimnya partisipasi wajib pajak dalam program tersebut, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyepakati kerja sama terkait sosialisasi tax amnesty di provinsi baru tersebut. Diakuinya, saat ini memang belum ada Kantor Perwakilan Ditjen Pajak (DJP) di Kaltara.
“Kami masih bergabung dengan Kaltim. Jadi, mungkin sosialisasi terkendala jarak,” ucapnya setelah cara sosialisasi tax amnesty oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Platinum Balikpapan, kemarin (5/12).
Dari data yang dipaparkan pada acara tersebut, diketahui di Kaltara terdapat 44 ribu wajib pajak (WP) wajib SPT. Namun, yang mengikuti tax amnesty baru sekitar 2,3% atau setara seribu WP. Nilai tebusannya berjumlah Rp182 miliar.
Irianto menjelaskan semenjak ia menjabat sebagai gubernur, KPP Tanjung Selor sudah beroperasi. Hal ini dinilai cukup membantu masyarakatnya melaporkan SPT atau mengikuti TA.
Menurutnya, seperti dilansir dari Prokal.co, beberapa pengusaha besar di Kaltara sudah ikut tax amnesty. Untuk dirinya pribadi, dalam waktu dekat ini akan ikut program pengampunan pajak tersebut. “Saat ini saya dan tim dalam proses penghitungan aset,” jelasnya.
Mantan Sekprov Kaltim itu menambahkan Pemprov Kaltara sangat mendukung program tax amnesty ini. "Untuk daerah dan bangsa, saya imbau pengusaha agar taat pajak," pungkasnya. (Amu)