DITJEN BEA DAN CUKAI

Operasi Jaring Wallacea Dilanjutkan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Desember 2016 | 16.20 WIB
Operasi Jaring Wallacea Dilanjutkan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan melanjutkan kembali Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea Tahun 2016 ke tahun 2017 guna mengawasi wilayah perairan timur Indonesia.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Harry Mulya mengatakan apresiasi kepada petugas yang telah mengikuti Patroli Operasi Terpadu Jaring Wallacea , dan juga menyampaikan harapan semoga di tahun 2017 oprasi ini dapat kembali berlangsung.

"Operasi ini telah menghasilkan pencapaian yang cukup membanggakan, bukan hanya dari jumlah penindakan tetapi juga pencegahan , maka dari itu diharapkan oprasi ini dapat kembali berlangsung di 2017 mendatang," ungkapnya, Jumat (12/2).

Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea 2016 telah berlangsung selama 3 periode, mulai dari tanggal 2 September 2016 hingga 30 November 2016.

Operasi ini bertujuan melakukan penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya diamanatkan pada Bea Cukai. Selain itu, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan eksistensi patroli laut Bea Cukai dalam pengawasan di perairan Indonesia timur.

Operasi Patroli Laut lintas wilayah kerja ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan, 4 Kantor Wilayah Bea Cukai, dan 3 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai.

“Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea 2016 telah berhasil melakukan 12 penindakan. Dari 12 penindakan tersebut, telah berhasil diamankan kopra dan cengkeh, 80 m3 kayu, 1,3 ton telur ikan terbang, 28,2 ton ammonium nitrat, 39.000 batang rokok, dan ribuan botol minuman keras,” katanya.

Kapal pengangkut dan barang-barang tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen angkut yang sah. Sementara itu, untuk tindak lanjut atas penindakan operasi Jaring Wallacea, Bea Cukai telah melakukan penyidikan terhadap 2 kasus.

Ditjen Bea Cukai juga melimpahkan 6 kasus kepada instansi terkait, mengenakan denda dan sanksi administrasi atas 1 kasus, mengembalikan kapal kepada pemilik karena saat dicek pemilik kapal tersebut dapat menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, serta melakukan penyitaan atas barang hasil penindakan. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.