PUSAT LOGISTIK BERIKAT

17 Perusahaan Raih Fasilitas PLB Periode II

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Oktober 2016 | 13.38 WIB
 17 Perusahaan Raih Fasilitas PLB Periode II

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada 17 perusahaan dalam periode II ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebelumnya pada tahap I, pemerintah sudah memberikan fasilitas tersebut kepada 11 perusahaan.

“Sampai saat ini, tercatat telah ada 28 perusahaan penerima fasilitas PLB yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya, Rabu (19/10) dalam acara Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) 2016.

Dia menambahkan pemerintah akan terus mengupayakan pembangunan pelabuhan untuk mendorong Indonesia menjadi hub logistik di kawasan Asia Pasifik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan JILSE menjadi sarana berdiskusi antara penyedia dan pengguna jasa logistik guna meningkatkan daya saing PLB nasional.

“Semakin banyak komoditas yang tersimpan di PLB, semakin dekat dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai salah satu hub utama di Asia Pasifik,” kata Heru.

Sebagai informasi, seperti dikutip laman Kemenkeu fasilitas PLB ini telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari para pelaku usaha.

Fasilitas PLB sendiri merupakan bentuk penerapan dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.