JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mewajibkan semua anggotanya melaporkan harta kekayaan dan ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Irawan mengatakan pada tahap awal dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran internalnya untuk bisa mengetahui fungsi dan tujuan dari program tax amnesty.
“Program tax amnesty ini wajib untuk seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Ada kewajiban dalam membantu negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10).
Iriawan memperkirakan semua anggota di jajaran Polda Metro Jaya akan melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Polda menggandeng Direktorat Jenderal Pajak agar memberi pemahaman tentang pengampunan pajak kepada polisi.
Semua anggota, dari perwira hingga bintara, diwajibkan ikut program pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut. "Kalau sudah ada sosialisasi tentang tax amnesty, mungkin akan ada banyak yang lapor," ucapnya.
Iriawan menjelaskan banyak anggota kepolisian yang sudah memahami tax amnesty. Namun, dia tetap mengajak Ditjen Pajak untuk memberi pemahaman lebih jauh agar tingkat pelaporan anggota Polri kepada negara lebih banyak.
Direktur Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suharna mengapresiasi sikap kepolisian bersedia melaporkan harta kekayaan mereka. Sebelumnya, pemerintah memang tak pernah meminta laporan harta kekayaan warga. "Karena sebelumnya, kan, hanya dimintai SPT tahunan," ucapnya.
Dadang menjelaskan cara menghitung harta kekayaan. Harta kekayaan yang dimaksud adalah seluruh harta benda di luar biaya hidup atau biasa disebut tabungan. "Harta yang dilaporkan, semua harta benda yang tercatat pada 31 Desember 2015," ujarnya. (Amu)