KEBIJAKAN INVESTASI

Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 September 2016 | 11.01 WIB
 Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews  – Pemerintah bertekad meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, salah satunya dengan menyuntikkan 5 insentif sekaligus pada investasi di sektor migas.

Kelima insentif itu diberikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan revisi beleid tersebut cukup memakan banyak waktu lantaran ada dua Undang-Undang (UU) yang harus diharmonisasi.

Dia mengaku harus mencocokkan pasal demi pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan UU yang berkaitan untuk menjaga konsistensi.

Menurutnya, pemberian insentif ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut ini poin-poin revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan:

  1. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea masuk pada masa eksplorasi ditanggung pemerintah.
  2. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup pembebasan PPN impor, PPN dalam negeri, PBB dan bea masuk.
  3. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
  4. Kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.
  5. Memberlakukan rezim sliding scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat tajam.

Sri Mulyani berharap suntikan insentif tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan migas. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.