JAKARTA, DDTCNews – Menjawab kritikan Presiden Joko Widodo yang menyebut aparatur sipil saat ini terlalu sibuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan merombak sistem pelaporan keuangan yang akan mengacu pada satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja.
Sri Mulyani menilai saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) juga ikut mengeluarkan petunjuk teknis mekanisme pelaporan, akibatnya sistem pelaporan menjadi lebih kompleks.
“Jadi saya minta nanti semua K/L meniadakan petunjuk teknis (juknis) itu, menjadi satu PMK. Tidak ada lagi juknis masing-masing yang menimbulkan kegiatan yang menambah aktivitas di meja kerja,” tuturnya, Selasa (20/9) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Sri Mulyani telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan memperbaiki PMK terkait guna menyederhanakan format dan bentuk laporan, serta detail laporan.
Dia juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses penyederhanaan ini tidak membuat BPK memberikan opini disclaimer.
Selain itu, Sri Mulyani berencana menyederhanakan pelaksanaan program bantuan sosial, pasalnya kegiatan ini dianggap sebagai salah satu hal yang seringkali menambah beban aparatur sipil dalam membuat SPJ.
Sebelumnya, Presiden memerintahkan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat format laporan keuangan yang lebih sederhana dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikarenakan sekitar 60 – 70% aktivitas birokrasi setiap harinya hanya tersita untuk membuat SPJ. (Gfa)