JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 200 pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia.
Ketua Kadin Rosan P Roeslani berencana pada tanggal 27 September nanti ikut tax amnesty, seperti anggota lain yang sudah lebih dulu. Bagi anggota Kadin yang belum, diharapkan turut berpartisipasi pada tanggal yang sama.
"Saya mengimbau anggota-anggota yang lain secara serempak untuk ikut tax amnesty di tanggal 27 September mendatang. Dalam waktu seminggu, saya juga akan ajak teman-teman yang di daerah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).
Dia menambahkan Kadin sangat mendukung program yang dicanangkan pemerintah ini. Kadin pun sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tax amnesty, dan mendapat respons yang cukup positif dari para pengusaha.
Menurut Rosan, batas waktu penyampaian surat pernyataan di periode pertama program pengampunan dapat menjadi kendala. Karena cukup banyak pengusaha yang masih menimbang, menunggu untuk ikut serta dalam program ini.
Sebelumnya, Kadin telah memberikan petisi untuk memperpanjang batas waktu periode pertama. Namun hingga saat ini, usulan Kadin untuk memperpanjang periode pertama masih belum mendapat balasan resmi dari pemerintah.
Padahal, tarif uang tebusan terendah sebesar 2% untuk repatriasi maupun deklarasi harta dalam negeri, menjadi pertimbangan para pengusaha.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pun pernah menegaskan bahwa pemerintah masih menjalankan program sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. (Gfa)