TAX AMNESTY

Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 September 2016 | 07.32 WIB
Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir periode pertama di bulan September 2016 ini, penerimaan dana program pengampunan pajak per harinya terus mengalami peningkatan, kendati nominal rata-rata tersebut tidak bisa dijadikan acuan pasti.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui peningkatan tersebut dikarenakan tarif terendah periode pertama sebesar 2% akan segera berakhir pada dua pekan mendatang. Oleh karena itu banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak ingin melewati kesempatan itu.

“Penerimaan tax amnesty ini meningkat drastis, semakin dekat selesainya periode pertama maka semakin signifikan. Saat ini rata-rata penerimaan dana tax amnesty per harinya mencapai Rp2 triliun,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Nominal rata-rata harian tersebut sangat dimungkinkan terjadinya penurunan, maupun peningkatan. Karena, sejumlah proses input data ada yang perlu diteliti lebih lanjut untuk keakuratan informasi data.

Namun, Ken enggan memastikan proyeksi penerimaan dana secara keseluruhan pada periode pertama. Dikarenakan rata-rata penerimaan dana tax amnesty jelas tidak bisa diajukan bahan acuan dikarenakan banyak hal yang bersangkutan.

“Peningkatan rata-rata harian memang mencapai Rp2 triliun per hari. Sebelumnya rata-rata hariannya sekitar Rp1,5 triliun. Hitung sendiri saja sampai akhir periode pertama ini mampu mencapai berapa, saya tidak mau menyebut angka,” ujarnya.

Kerjaan yang menumpuk siap menjadi risiko sekaligus tanggung jawab Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana tax amnesty, khususnya pada uang tebusan. Bahkan, jam kerja Ditjen Pajak pun ditambah hingga menjadi 3 shift per hari.

Selain itu, setelah periode pertama ini berakhir Ditjen Pajak masih memiliki tanggung jawab yang berat untuk mencapai target uang tebusan yang sebesar Rp165 triliun. Periode kedua akan mengenakan tarif yang lebih tinggi 1% dari periode pertama, yaitu sebesar 3%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.