JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya periode I pengampunan pajak pada akhir bulan September ini, Ditjen Pajak menerbitkan pengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Sekretaris Ditjen Pajak Arfan meneken pengumuman tersebut pada 6 September 2016. Arfan meminta konsultan pajak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku saat memberikan konsultasi tax amnesty.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” bunyi pengumuman tersebut. Sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi fokus dari pengumuman itu.
Pertama, konsultan pajak diminta memberikan jasa konsultasi tax amnesty dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan informasi mengenai tax amnesty secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perpajakan dan tax amnesty.
Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dan telah memiliki izin praktik dalam rangka memperoleh informasi yang tepat tentang perpajakan dan tax amnesty serta menghindari pelayanan yang tidak professional dari konsultan pajak.
Keempat, masyarakat bisa mengakses aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id untuk mengetahui konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak.
Kelima, apabila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi yang mengarahkan masyarakat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Ditjen Pajak melalui layanan informasi dan kring pajak (021) 1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau melalui email ke pengaduan[at]pajak.go.id.
Keenam, konsultan pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, sampai dengan pencabutan izin praktik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.