PEMANGKASAN PERIZINAN

Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Agustus 2016 | 12.07 WIB
Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung sebelum menyampaikan keterangan tentang PKE XIII, di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews  – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII, Rabu (24/8) tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menyusul upaya mewujudkan rencana pembangunan 1 juta rumah yang tertuang dalam Nawacita.

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini masih banyak pengembang yang enggan membangun rumah murah. Pasalnya, untuk membangun rumah murah di area lahan seluas 5 hektare dibutuhkan proses perizinan yang lama dan menghabiskan biaya yang banyak.

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dipercepat menjadi 44 hari,” jelasnya, Rabu (24/8).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memangkas waktu dan banyaknya perizinan yang ada saat ini guna menarik minat pengembang untuk membangun rumah murah.

Darmin menambahkan, penyederhanaan proses perizinan untuk membangun rumah tersebut akan mampu menurunkan biaya pengurusan yang harus dikeluarkan pengembang hingga mencapai 70%.

Pemerintah mengharapkan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa terealisasi lebih cepat

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk medapatkan rumah,” pungkasnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, tercatat masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di rumah hunian nonmilik atau dengan kata lain menyewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.