KENAIKAN HARGA ROKOK

Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Agustus 2016 | 10.15 WIB
Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017
(Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih belum menerbitkan peraturan baru yang berisi mengenai tarif cukai rokok maupun tarif eceran rokok, namun direncanakan peraturan tersebut akan berlaku sebelum APBN 2017 berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif cukai memang tengah dilakukan oleh tim perumusnya. Beberapa pertimbangan dan risiko yang akan dihadapi menjadi hal krusial dalam perumusan tarif cukai rokok.

"Kementerian Keuangan sampai hari ini  belum menerbitkan aturan terkait harga jual eceran rokok maupun kenaikan tarif cukai. Kami yakin pemerintah mampu mendapatkan hasil kebijakan yang sangat positif terhadap rakyat dan negara," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8).

Peningkatan target penerimaan cukai diperkirakan akan terjadi senilai Rp8,1 triliun. Pemerintah memberikan asumsi target penerimaan cukai rokok pada RAPBN tahun 2017 menjadi senilai Rp149,88 triliun, sedangkan sebelumnya pada APBN Perubahan tahun 2016 senilai Rp141,7 triliun.

Sampai hari ini, kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan langsung guna diputuskan segera sebelum APBN 2017 dimulai.

"Harapannya dengan tarif cukai baru yang tengah dirancang oleh pemerintah, mampu mendapatkan hasil yang maksimal, dengan resiko yang sangat minimal," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.