JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan tiga instruksi khusus kepada jajaran anggota Polri terkait dengan program amnesti pajak, salah satunya larangan mengotak-atik data wajib pajak yang ikut amnesti pajak.
Ketiga instruksi tersebut diungkapkan pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri. Sosialisasi itu dilakukan  kepada seluruh pejabat Kapolda melalui video conference, Jumat (29/07).
"Pertama, anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema amnesti pajak kecuali kasus terorisme, human trafficking, dan narkotika," tegasnya, dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (1/08).
Dalam kesempatan itu, Kapolri secara khusus menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar mendukung berjalannya Amnesti Pajak, yang telah dimulai sejak pertengahan Juli lalu.
Selain itu, kedua, Kapolri juga memerintahkan kepada anggotanya agar tidak membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan dalam rangka amnesti pajak.
“Karena ada ancamannya 5 tahun, jadi siapa yang membocorkannya kita akan proses hukum," kata Tito.
Ketiga adalah memberikan jaminan keamanan di wilayah-wilayah Indonesia, sehingga investor yang masuk dapat merasa nyaman.
Tito menambahkan, tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin, dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. (Amu)