JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty guna mendorong partisipasi wajib pajak dalam program yang ditargetkan mampu menarik dana Rp165 triliun dengan menanamkan kesadaran dan memaparkan manfaat tax amnesty kepada wajib pajak yang hadir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyebutkan ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak apabila mengikuti tax amnesty. Keenam keuntungan itu antara lain:
Pertama, pajak terutang milik wajib pajak akan dihapuskan. Kedua, wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan benar tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan atas wajib pajak.
Keempat, penghentian, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia di mana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
“Masyarakat tidak perlu merasa ragu dan takut mengikuti tax amnesty, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang bisa menjaga keamanan data wajib pajak,” ujarnya saat mengisi acara pada sosialisasi dan diskusi tax amnesty di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jumat (22/07).
Ken menambahkan berkas pengajuan tax amnesty dipasangi barcode yang berfungsi sebagai alat identifikasi. Dia menjamin data wajib pajak tidak akan bisa diketahui siapa pun, bahkan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon selular dan perangkat teknologi lainnya.
“Mereka tidak akan bisa memotret dan menyebarluaskannya,” pungkasnya. (Amu)