JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan program tax amnesty membutuhkan partisipasi masyarakat agar program tersebut bisa berjalan mulus. Hal itu diungkapkan Bambang seusai menghadiri acara peresmian program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan di Aula Cakti Budhi Bhakti, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jum’at (1/7).
Bambang menjelaskan dengan berlakunya tax amnesty sebagai kebijakan pajak berdimensi lebih luas, meyeluruh, dan fundamental, diharapkan program ini akan berperan penting bagi perekonomian Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya terkait kebijakan pengampunan pajak ini,” ujar Bambang.
Setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan, Bambang menjelaskan pihaknya juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK ini akan berlaku sebagai peraturan dalam pelaksanaan program tax amnesty, termasuk PMK yang mengatur pelaksanaan penunjukan Bank Persepsi yang akan digunakan untuk pengalokasian harta.
Bambang juga menambahkan, tujuan program ini adalah untuk memperluas dan memperbaiki basis data pajak, menambah penerimaan di tahun ini dan tahun 2017 mendatang, meningkatkan devisa, serta memperkuat nilai rupiah. “Penerimaan yang besar maka akan sangat memperlancar jalannya pembangunan dan infrastruktur,” terangnya.
Menurut Bambang, dibutuhkan partisipasi masyarakat secara gotong-royong dalam menyukseskan program tax amnesty. “Program ini membutuhkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana demi kelancaran tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)