IZIN KUASA HUKUM

Kartu IKH pada Pengadilan Pajak Hilang, Expired Masih Lama? Ajukan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 April 2023 | 15.44 WIB
Kartu IKH pada Pengadilan Pajak Hilang, Expired Masih Lama? Ajukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak memberikan penjelasan terkait dengan langkah yang dapat ditempuh ketika surat keputusan atau kartu izin kuasa hukum (IKH) hilang, sedangkan masa berlakunya masih lama.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan kuasa hukum bisa mengajukan form permohonan penerbitan kembali keputusan ketua Pengadilan Pajak dan/atau form permohonan pencetakan kembali kartu IKH.

“Dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Adapun formulir dapat diunduh melalui laman Sekretariat Pengadilan Pajak https://setpp.kemenkeu.go.id/kuasahukum/Details/1.   

Mengutip penjelasan pada laman tersebut, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki izin kuasa hukum dari ketua Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, setiap orang perseorangan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bisa juga dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Adapun bukti tambahan yang dimaksud seperti ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bukti tambahan lainnya yang bisa digunakan adalah brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.