Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perancang busana Didiet Maulana mengingatkan wajib pajak agar selalu melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Didiet mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk dukungan kepada negara agar lebih kuat dan maju.
"Yuk kita menjalankan kewajiban perpajakan kita dengan benar agar negara kita menjadi lebih kuat dan maju," katanya melalui akun Instagram @didietmaulana yang kemudian diunggah ulang oleh DJP, Jumat (24/3/2023).
Didiet mengajak semua wajib pajak patuh melaksanakan kewajibannya. Apalagi, saat ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Sebagaimana diatur dalam UU KUP, menyampaikan SPT Tahunan harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.
Selain soal penyampaian SPT Tahunan, Didiet juga mengimbau para pengikutnya di Instagram segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, validasi ini akan mempermudah wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia di DJP Online.
"Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar NIK kita dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan," ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Integrasi ini bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)