Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menindak importir pakaian bekas dan tidak menyasar pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas di pasar.
Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal mengatakan pakaian bekas yang masuk ke dalam negeri memang mengganggu industri produk tekstil dalam negeri. Hanya saja, pemerintah seyogianya berfokus pada importir utamanya, jangan pedagangnya.
"Fokus kami ialah mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi, bukan yang ada di pasar. Untuk berdagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Jon menuturkan pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan mencarikan solusi bagi pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas.
"Kita harus sama-sama menjaga agar UMKM itu tetap tumbuh. Produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang juga tetap terbangun," tuturnya.
Untuk diketahui, pakaian bekas termasuk salah satu jenis barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.
Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpres pakaian bekas. Pada Januari hingga Februari 2023, sudah dilaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.
Baru-baru ini, Kemendag menghancurkan 730 ballpress pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga diimpor secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dimusnahkan di Pekanbaru, Riau. Adapun nilai pakaian bekas tersebut diestimasikan mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama DJBC telah menggerebek beberapa gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.
Melalui penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas. (rig)