ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan tapi Muncul Eror ERR099 di e-Filing, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 Maret 2023 | 09.00 WIB
Lapor SPT Tahunan tapi Muncul Eror ERR099 di e-Filing, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan bisa secara online melalui aplikasi e-filing di DJP Online. 

Namun, ada kalanya wajib pajak terkendala teknis saat melaporkan SPT Tahunannya. Misalnya, muncul eror dengan notifikasi 'ERR099: Proses tidak berhasil dilakukan' pada aplikasi e-filing. Lantas bagaimana solusinya jika notifikasi eror tersebut muncul?

"Terkait kendala eror ERR099, silakan coba langkah-langkah berikut ini," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (18/3/2023). 

Pertama, lakukan pengecekan di menu Draft SPT. Wajib pajak perlu memastikan apakah di daftar konsep SPT sudah terbentuk draft atau belum. Jika sudah terbentuk draft SPT, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengisian dengan memilih aksi 'Ubah SPT'.

Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Ketiga, coba clear cache & cookies pada browser. Keempat, gunakan private window (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome). 

Kelima, gunakan browser lain, coba ganti koneksi internet dan/atau gunakan perangkat lain. 

"Silakan coba kembali secara berkala. Untuk SPT 1770 atau 1770S, wajib pajak juga bisa menggunakan e-form," kata DJP.

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome. 

Perlu diingat, DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.