PP 6/2023

Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Maret 2023 | 17.08 WIB
Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.

“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Guna melaksanakan proyek tahun jamak, setiap kementerian dan lembaga (K/L) harus turut menyiapkan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Persiapan tersebut dilakukan Ketika sedang merancang RKA.

Sebagai contoh, menyusun RKA 2023, K/L tersebut juga harus menyiapkan KPJM yang menjadi indikasi belanja hingga 3 tahun yang akan datang. Pada 2024, KPJM akan menjadi baseline penyusunan angka dasar K/L. Dengan demikian, ada kepastian untuk melaksanakan belanja yang bersifat multiyears.

"Untuk itulah ada KAJM. Ini merupakan titik temu antara kerangka fiskal jangka menengah dan kebutuhan K/L," ujar Didik.

Tak hanya menjadi baseline angka dasar K/L, KPJM juga juga turut dipertimbangkan ketika Kementerian Keuangan menyusun KAJM. Pasalnya, saat menyusun KAJM, Kementerian Keuangan turut mempertimbangkan RPJMN, KPJM dari K/L, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

Sebagai informasi, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.

KAJM disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan. KAJM itu terdiri atas KAJM yang disusun pertama kali dan KAJM yang digulirkan.

Adapun KAJM yang disusun pertama kali adalah KAJM yang pertama disusun setelah PP 6/2023 diundangkan. Sementara itu, KAJM yang digulirkan adalah KAJM yang dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.