Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kos bukanlah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti diatur pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Ketentuan ini telah dicabut lewat UU HKPD.
"Kos sudah tidak ada lagi di UU 1/2022. Jadi, itu tidak bisa lagi objek pemungutan pajak daerah," ujar Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, dikutip pada Minggu (5/3/2023).
Dalam UU HKPD, jasa perhotelan adalah salah satu jenis jasa yang terutang PBJT. Adapun jasa perhotelan didefinisikan sebagai jasa akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya.
Jasa perhotelan adalah jasa akomodasi hingga fasilitas penunjangnya yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
Jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT antara lain asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan pemda telah mendapatkan amanat untuk segera melakukan penyesuaian atas perda pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.
Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)