Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.
Pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk digunakan di negara asing dengan ekspor sementara kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2019.
"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas…diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Terdapat beberapa kriteria agar kendaraan bermotor dapat dikeluarkan melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia.
Kedua, kendaraan bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial.
Negara asing yang dapat menjadi tujuan, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Lalu, Republik Demokratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.
Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.
Nanti, petugas DJBC akan meneliti vehicle declaration yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.
"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," bunyi Pasal 21 PMK 52/2019. (rig)