PP 49/2022

Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

Redaksi DDTCNews
Rabu, 1 Maret 2023 | 12.30 WIB
Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB).

Terdapat 3 jenis jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu SKB. Pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

“[Kedua], jasa konstruksi yang diperuntukkan bagi korban bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional…dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan,” bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Ketiga, jasa kena pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pembebasan PPN tanpa menggunakan SKB juga berlaku untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu. Merujuk pada Pasal 3 PP 49/2022, barang kena pajak yang dimaksud tersebut antara lain vaksin polio dalam penanggulangan Covid-19.

Kemudian, barang kena pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Selanjutnya, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Secara lebih terperinci, buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sistem perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Tambahan informasi, jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.