Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengecam aksi penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pegawai otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan DJPÂ melalui Siaran Pers Nomor SP-4/2024 dengan judul Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan sekaligus mengecam kekerasan yang terjadi. Suryo juga mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).
Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang mengecam tindak kekerasan dan gaya hidup mewah yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan reputasi DJP yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Suryo mengatakan, DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," kata Suryo.
Kemudian, atas aduan masyarakat terkait dengan harta kekayaan pegawai yang belum dilaporkan, DJP mengaku akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Itjen Kemenkeu memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo.
Kemenkeu memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas lewat analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Pegawai yang bersangkutan diketahui telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.
Suryo juga mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap DJP. Otoritas pajak berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya terkait integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (sap)
Â