PP 55/2022

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Februari 2023 | 09.45 WIB
PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, PT perorangan serta BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pada umumnya.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diputuskan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

"Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," ujar Hari dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Rabu (16/2/2023).

Secara umum, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022.

Hari mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022.

"Jadi supaya adil mereka di-restart. Jadi sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya," ujar Hari.

Dengan adanya ketentuan tersebut, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga 2025.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebelumnya diatur melalui PP 23/2018. Saat ini, PP tersebut resmi dicabut dan diperbarui dengan PP 55/2022.

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.