Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memerinci ketentuan terkait dengan pemberian bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Wajib pajak tertentu yang dimaksud merupakan wajib pajak atau masyarakat yang tidak mampu; wajib pajak atau masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau wajib pajak atau masyarakat tertimpa musibah.
“Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan akan diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Sementara itu, wajib pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Lebih lanjut, yang dimaksud bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kemudian, wajib pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan. (rig)