Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa menganggap tidak ada kelebihan pembayaran pajak atas SPT lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP.
"SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada Minggu (29/1/2023).
Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada bila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, ASN, TNI/Polri, atau pejabat tersebut menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan.
Kedua, kelebihan pembayaran oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong 1721 A2.
Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, DJP tak akan memberikan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut.
"Atas SPT lebih bayar…tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. SPT lebih bayar timbul bila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.
Selanjutnya, SPT kurang bayar timbul bila pembayaran pajak oleh wajib pajak ternyata lebih rendah dari pajak yang terutang. Adapun SPT berstatus nihil bila tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. (rig)