Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna jasa bahwa perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hanya berlaku bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Ketentuan perpanjangan NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
NPPBKC bagi penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Setidaknya ada 3 aturan pokok yang perlu diperhatikan pengguna jasa dalam mengajukan perpanjangan NPPPBKC.
"[Pertama], permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Kedua, permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. "Permohonan diajukan ke menteri keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi," imbuh DJBC.
Ketiga, menyerahkan salinan/fotokopi izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
Perlu dicatat, apabila penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
Pasal 2 PMK 66/2018 memerinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Mereka adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Khusus untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, NPPBKC terus berlaku selama mereka masih menjalankan usahanya. (sap)