UU PPSK

UU PPSK Geser Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Aturan Transisi Disiapkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Januari 2023 | 11.15 WIB
UU PPSK Geser Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Aturan Transisi Disiapkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (keenam kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (keempat kiri) beserta anggota dan sejumlah perwakilan dari industri jasa keuangan berjalan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ikut menggeser 2 kewenangan yang selama ini diampu oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons hal ini, OJK dan Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) guna memuluskan proses transisi.

Dua kewenangan Bappebti yang berpindah ke OJK adalah terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. 

"Tujuannya, menjaga stabilitas sektor keuangan. Sebagai tindak lanjut UU PPSK, Bappebti dan kemenkeu akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang masa transisi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam pembukaan Raker Bappebti 2023, dikutip pada Jumat (20/1/2023). 

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto. 

Bappebti, ujar mendag, harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih keras dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha perdagangan berjangka. 

"Perlu juga disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat," kata Zulkifli. 

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan sepanjang 2022 instansinya telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22.000 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp22.181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp296,6 triliun. 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1,9 triliun dan timah murni batangan senilai US$2,36 miliar. 

"Besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak," kata Didid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.