ADMINISTRASI PAJAK

12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Januari 2023 | 15.00 WIB
12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 turut memuat pasal khusus yang memerinci dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, terdapat 12 jenis surat ataupun putusan yang menjadi dasar dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

"Kelebihan pembayaran pajak ... dikembalikan kepada wajib pajak dengan ketentuan jika ternyata wajib pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Dua belas jenis surat dan putusan yang dimaksud tersebut antara lain surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), surat keputusan (SK) keberatan, dan SK pembetulan.

Selanjutnya, SK pengurangan sanksi, dan SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, SK persetujuan bersama, putusan banding, putusan PK, dan surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB).

Restitusi dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan restitusi diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Kelebihan pembayaran pembayaran pajak juga harus dikembalikan paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B UU KUP, SKPPKP sebagaimana diatur pada Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP.

Jangka waktu 1 bulan tersebut juga berlaku untuk SK keberatan, SK pembetulan, SK pengurangan sanksi, SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, dan SK persetujuan bersama.

Terakhir, restitusi harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya putusan banding atau putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlewati, wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.